Pringsewu, 24 Agustus 2025 – Suryo Cahyono, S.H., didampingi istri, Nuryati, S.H., menjenguk Tumaryono yang sedang terbaring lemah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu akibat penyakit batu empedu. Kunjungan ini mengungkap sebuah kisah pilu di mana keluarga Tumaryono harus menanggung seluruh biaya pengobatan karena kartu BPJS Kesehatan miliknya belum aktif.
Tumaryono, seorang warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, baru didiagnosis menderita batu empedu dua minggu lalu setelah merasakan sakit yang luar biasa. Keluarga segera bergegas mengurus BPJS Kesehatan dengan harapan bisa meringankan beban biaya, tetapi kenyataan berkata lain. Pihak BPJS menyatakan bahwa kartu Tumaryono baru akan aktif pada tanggal 01 September 2025.
Hal ini tentu menjadi pukulan berat bagi keluarga. Meskipun telah memenuhi semua persyaratan yang ada, mereka tetap harus menunggu. Kondisi ini membuat Suryo Cahyono angkat bicara dan menyayangkan rumitnya regulasi yang diterapkan oleh BPJS.
“Beliau, kondisinya sangat memperihatinkan. Hanya memang kendala, beliau tidak memiliki BPJS. Dalam konteks yang idealnya, memang beliau sudah didiagnosa terkena batu empedu. Idealnya, beliau sudah harus operasi. Karena beliau tidak punya BPJS, maka kami coba koordinasikan dan komunikasikan, baik dengan instansi BPJS, dinas sosial, maupun dinas kesehatan. Hanya sekarang, kendalanya, karena beliau BPJS mati, ternyata dengan aturan baru ini tidak bisa serta-merta bisa aktif, (harus) menunggu tanggal 01 (September 2025),” ujar Suryo.

Suryo juga menambahkan bahwa seharusnya pemerintah, khususnya BPJS, mengutamakan kepentingan masyarakat yang sangat membutuhkan. “Sebenarnya, kebijakan pemerintah ini, saya menilainya sangat tidak berpihak kepada masyarakat. Kalau orang-orang atau masyarakat yang kurang mampu, lalu semua terbentur birokrasi, padahal idealnya negara harus hadir pada saat masyarakat membutuhkan. Dan, jelas dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 (mengenai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat) dan undang-undang berkaitan dengan 20% anggaran, itu diutamakan adalah pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Hari ini, berkaitan dengan kesehatan masyarakat, salah satunya Pak Tumaryono sangat membutuhkan dan harapannya regulasi-regulasi yang menghambat berkaitan dengan tindak lanjut yang sigap dan cepat, mohon dikembalikan seperti semula bagi masyarakat yang tidak atau kurang mampu.” Tegasnya.
Menurutnya, keterlambatan aktivasi BPJS ini tidak hanya merugikan pasien, tetapi juga mencerminkan kurangnya empati dalam sistem pelayanan publik. Suryo berharap, kasus Tumaryono ini dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem yang ada agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Hingga rilis berita ini diturunkan, keluarga Tumaryono masih berupaya mencari solusi untuk melunasi biaya pengobatan yang terus membengkak. Kunjungan Suryo Cahyono ini setidaknya memberikan dukungan moral bagi Tumaryono dan keluarga yang sedang diuji. Mari kita doakan supaya keluarga Tumaryono bisa mendapatkan hak sebagai warga negara, dalam hal ini uluran tangan pemerintah melalui BPJS agar beliau segera melakukan tindak lanjut pengobatan, sehingga segera sembuh dari penyakit yang diderita.
(K.L. Marbun)





