PRINGSEWU, [16 Mei 2025] – Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu, Suryo Cahyono, S.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Samsat Pringsewu dan menemukan adanya ketidaksesuaian informasi terkait prosedur balik nama kendaraan.
Dalam sidak, Suryo Cahyono, S.H menyoroti adanya keluhan dari masyarakat terkait prosedur balik nama kendaraan yang berbeda dari informasi yang disampaikan oleh Bupati Pringsewu melalui akun Facebook pribadinya, Riyanto Pamungkas. Video yang diunggah dapat dilansir melalui link https://www.facebook.com/share/r/18HvZSGTGp/. Bupati menyatakan bahwa proses balik nama kendaraan kini dapat diselesaikan di Samsat Pringsewu tanpa perlu mengurus pencabutan berkas dari Samsat asal pemilik kendaraan pertama. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
Saat Suryo Cahyono, S.H dan timnya berinteraksi dengan petugas Samsat yang enggan disebutkan identitasnya, didapatkan jawaban bahwa masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan di luar Kabupaten Pringsewu tetap diwajibkan untuk mencabut berkas terlebih dahulu dari Samsat kabupaten asal kendaraan sebelum dapat diproses di Pringsewu. Bergulir pada pernyataan Bupati Pringsewu, petugas menolak menjawab dan menginstruksikan untuk langsung menanyakan kepada Kasatlantas Polres Pringsewu. Hal tersebut memunculkan pertanyaan, apakah pernyataan Riyanto Pamungkas hanya sekedar omon-omon belaka sebagai formalitas di depan masyarakat? Dan apakah petugas menjalankan kewajibannya dengan baik atau sebaliknya?
“Ini jelas sebuah ketidaksesuaian informasi yang sangat merugikan masyarakat. Pernyataan Bupati di media sosial memberikan harapan kemudahan, namun kenyataannya di lapangan berbeda jauh. Masyarakat jadi bingung dan merasa dipersulit dengan prosedur yang cenderung bertele-tele di mana seharusnya bisa lebih efisien.” ujar Suryo Cahyono, S.H dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, dalam sidak tersebut, Suryo Cahyono, S.H juga berinteraksi langsung dengan masyarakat yang sedang mengurus pemutihan pajak kendaraan. Pramuda Wardana, seorang warga Pringsewu, mengungkapkan keluhannya mengenai proses pemutihan pajak yang dinilai rumit dan memakan waktu. “Saya berharap proses pemutihan pajak ini bisa lebih sederhana dan cepat. Sekarang ini terasa berbelit-belit bahkan memakan waktu dan biaya karena harus mengurus berkas sana sini,” ungkap Pramuda kepada Suryo Cahyono, S.H.
Menanggapi temuan ini, Suryo Cahyono, S.H menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. “Kabupaten Pringsewu memerlukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari dana bagi hasil untuk keperluan infrastruktur yang diketahui butuh anggaran sekitar 1 triliun guna memperbaiki jalan secara keseluruhan (100%) dan hal tersebut berbanding terbalik saat terjadi efisiensi oleh pemerintah pusat terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dipotong. Harapan kita satu, yaitu Kabupaten Pringsewu punya PAD berkaitan dengan pendapatan per tahun yang hanya mencapai sekitar 150 miliar, tapi pendapatan tersebut belum untuk fasilitas umum, seperti puskesmas, rumah sakit, dan lain-lain. Hal ini menjadi sulit untuk pengembangannya dalam upaya memfasilitasi pelayanan bagi masyarakat secara maksimal. Saya memberi masukan kepada Bupati Pringsewu dan Bapenda untuk segera lakukan evaluasi dan koordinasi sehingga masyarakat tidak merasa resah akibat sulit serta bertele-telenya prosedur karena tidak adanya sinergitas.
Saya juga meminta kepada Bapenda untuk menindaklanjuti terkait janji Bupati Pringsewu dalam sidak yang telah dilakukan sebelumnya” tegas Suryo Cahyono, S.H.
Suryo Cahyono, S.H menggarisbawahi bahwa Bupati Pringsewu dan Bapenda harus mengimplementasikan prosedur sesuai informasi yang disampaikan sehingga akurat serta tidak menyesatkan. Temuan dalam sidak ini menjadi catatan penting untuk perbaikan sistem dan komunikasi yang berdampak pada kepercayaan masyarakat Kabupaten Pringsewu.
(K.L. Marbun)





