Maraknya pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Pringsewu Di duga banyak yang tak berijin dan melanggar SOP dalam bekerja.
Baru baru ini PT Sarana Menara Nusantara Tbk mendirikan Tower BTS di Pekon Selapan kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu, 2 orang Pekerjanya yang berada di atas menara dengan ketinggian kurang lebih 25 Mtr tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD /Safety Safe ) tentu saja pihak perusahaan sudah melanggar UU- K3,
Sontak peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah upaya pemerataan jaringan internet di seluruh wilayah kabupaten Pringsewu akan tetap berlanjut atau dihentikan jika Pengelola Menara BTS tidak taati aturan yang berlaku, Apalagi Jelas melanggar UU – K3 atau Kesehatan Keselamatan Kerja.
Menjawab pertanyaan rekan media terkait hal tersebut Ketua Koalisi Wartawan Rangking Indonesia ( KW – RI ) Shohendara Gunawan saat di temui di ruang kerjanya Selasa 03/09/24 sangat menyayangkan hal ini, Dia juga mengatakan bukan rahasia umum lagi setiap ada pembangunan Base Transcoiver Station ( BTS) selalu menuai polemik yang tidak habisnya, Contoh saja Dokumen perizinan selalu menjadi maslah dikarenakan proyek pembangunan terus di kerjakan sementara dokumen izinnya masih dalam proses pengajuan.
Menyikapi hal ini Shohendara Gunawan berpendapat pentingnya ketegasan pihak terkait Juga Dinas Ketenaga kerjaan, dan penegak hukum kepada Pihak Pengusaha pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Pringsewu,
Dengan banyaknya jumlah BTS bisa jadi Kelebihan muatan ( Overload ) dan akan mengakibatkan Pemda Kabupaten Pringswu KECOLONGAN dikarenakan Tak terkontrol mana tower yang sudah habis masa kontraknya dan masih berjalan sementara Pihak Pengusaha tidak mengurus dokumen perpanjangan kontrak dan pembayaran pajak bisa saja di kelabui ujarnya
Sebaiknya Pemda Kabupaten Pringsewu merevisi kembali setiap Perusahaan provider,
Pasalnya pembangunan tower BTS yang ada di Kabupaten Pringsewu ini tidak sesuai dengan pedoman Peraturan Daerah untuk memberikan kepastian Hukum tidak hanya kepada masyarakat tapi juga pelaku usaha,
Dan untuk pengusaha yang melakukan pelanggaran K3 kami berharap pihak Disnaker merespon ini dengan cepat sebelum terjadi hal hal yang tidak kita inginkan,Kita ketahui pekerjaan pembangunan Tower BTS merupakan pekerjaan yang beresiko tinggi,Pungkasnya ( Tim )