MENCENGANGKAN! Suryo Cahyono, S.H., Soroti Pernyataan KPK Tentang Penghapusan Pokir DPRD

Pringsewu, 25 Agustus 2025 — Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu, Suryo Cahyono, S.H., menyampaikan kritiknya terhadap wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghapus Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan Suryo ini mencuat sebagai respons atas pandangan KPK yang dianggap tidak selaras dengan landasan hukum yang berlaku.

Pokir DPRD adalah instrumen resmi yang digunakan anggota dewan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi ini diperoleh melalui kegiatan reses dan rapat dengar pendapat. Hasilnya kemudian menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Suryo Cahyono, dalam keterangannya, menegaskan bahwa KPK tidak melihat secara utuh payung hukum yang menaungi Pokir. Ia merujuk pada peraturan utama yang mengatur tentang Pokok-pokok Pikiran (Pokir), yakni:

 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

✓ Pasal 29 menegaskan fungsi DPRD terkait penganggaran.

✓ Pasal 104 menyebutkan kewajiban DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.  

2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018

✓ Pasal 54 memerintahkan Badan Anggaran DPRD memberikan saran dan pendapat dalam bentuk Pokir untuk proses perencanaan.

3. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah.

✓ Pasal 178 menjelaskan bahwa Pokir merupakan hasil reses dan rapat dengar pendapat DPRD yang wajib menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. 

Regulasi tersebut secara jelas mengamanatkan peran vital DPRD dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat. “Pokir bukan sekadar usulan, melainkan manifestasi dari amanat undang-undang untuk menampung aspirasi rakyat yang kami wakili,” jelas Suryo.

Lebih lanjut, Suryo memandang bahwa alih-alih dihapus, pokir seharusnya menjadi salah satu pilar utama dalam perencanaan pembangunan yang partisipatif dan berpihak pada kepentingan rakyat. “Berkaitan dengan Pokir, diatur oleh undang-undang, maka yang berhak memutuskan bukan kewenangan KPK karena institusi ini berbicara perihal pidana. Institusi yang punya kewenangan adalah Mahkamah Konstitusi ataupun DPR RI melalui kajian lebih lanjut. Teman-teman, misalkan, civil society atau kelompok akademisi bisa saja menuntut ke MK atau DPR RI. Artinya, dihapuskan undangan-undangannya (Undang-undang Pokir). Sekali lagi, apa kewenangan KPK?” Ungkap Suryo dengan tegas.

Menurutnya, wacana penghapusan Pokir menunjukkan bahwa KPK mengabaikan substansi dari Pokir sebagai sarana sah untuk menjaring aspirasi publik. Oleh karena itu, Suryo berharap KPK dapat meninjau kembali pernyataannya dengan lebih mendalam, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada, demi terciptanya sinergi yang positif antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun daerah.

(K.L. Marbun)

Array
Related posts
Tutup
Tutup