Pemuda Batak Bersatu Dampingi Ketua PAC IV Sukadana dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak.

Lampung Timur, 20 Februari 2025 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Provinsi Lampung dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Timur memberikan pendampingan hukum kepada Ketua PAC IV Sukadana Lampung Timur, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana sesuai pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 c UU Perlindungan Anak.

 

Ketua DPD PBB Lampung, Donal Haris Sihotang, menurunkan tim advokat yang terdiri dari 5 orang sebagai penasehat hukum. Tim ini dipimpin langsung oleh Kabiro Hukum dan HAM PBB Lampung, Jasmen Nadeak, S.H., M.H.

Pada persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Sukadana pada tanggal 20 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi untuk diperiksa dalam persidangan.

 

Menurut ketua tim penasehat hukum, Jasmen Nadeak, ada beberapa fakta yang janggal yang ditemukan dalam pemeriksaan terhadap 7 orang saksi tersebut. Beberapa saksi memberikan keterangan yang berbeda-beda, dan perbedaan ini tidak sesuai dengan surat dakwaan yang telah disampaikan oleh JPU.

 

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini akan menjadi bahan kajian bagi tim penasehat hukum untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan diajukan pada sidang-sidang berikutnya.

Tim penasehat hukum juga berencana untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada hari Senin, 24 Februari 2025.

( tim )

Array
Related posts
Tutup
Tutup