Lampung Timur, 24 Februari 2025 – Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPD Provinsi Lampung melakukan pendampingan pada sidang ke-3 di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin, 24 Februari 2025.
Pendampingan hukum ini dilakukan melalui Kepala Biro Hukum dan HAM PBB, Jasmen Nadeak, S.H., M.H.sidang ini terkait dengan kasus yang melibatkan Carles Malau, Ketua PAC IV Lampung Timur. Tim penasehat hukum yang dipimpin oleh Jasmen Nadeak, S.H., M.M., menghadirkan dua saksi yang diharapkan dapat meringankan dakwaan terhadap Carles Malau. Carles Malau didakwa berdasarkan pasal 80 Jo 76 c.
Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Zelika Permatasari, S.H., M.H. Dalam persidangan, hakim ketua menanyakan kepada saksi mengenai kelengkapan berkas diri saksi. Karena berkas tersebut masih kurang lengkap, hakim ketua menunda sidang memberikan waktu kepada saksi untuk melengkapi berkas yang diperlukan.
Ketua tim penasehat hukum, Jasmen Nadeak, menyampaikan kepada awak media, bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas yang masih kurang untuk disidangkan pada minggu mendatang. Ia juga menyampaikan harapannya kepada rekan-rekan seperjuangan untuk tetap semangat dan solid dalam memberikan pendampingan hukum hingga perkara ini selesai.
(O. Manik )





