Pringsewu, Lampung – 16 Mei 2025 – Forum Pers Independen Indonesia (FPII) berencana untuk melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan kurangnya keterbukaan informasi publik mengenai anggaran makan dan minum dinas tahun 2024 yang mencapai angka Rp 1,4 miliar.
Langkah ini diambil FPII setelah merasa tidak mendapatkan kejelasan dan terkesan adanya upaya penutupan informasi dari pihak dinas, pada hari Rabu, 15 Mei 2025, tim dari FPII melakukan konfirmasi langsung ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu terkait pemberitaan anggaran makan dan minum yang dinilai fantastis tersebut, Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Bendahara, Anis ( Bendahara )menyampaikan kepada awak media bahwa isu pemberitaan tersebut telah diperiksa oleh Polres Pringsewu.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan kejanggalan. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Humas Polres Pringsewu menyatakan belum mengetahui adanya informasi terkait pemeriksaan pemberitaan anggaran makan dan minum di Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu.
Ketidaksesuaian informasi ini menimbulkan kecurigaan di kalangan FPII. Sekretaris FPII menyampaikan kekecewaannya kepada awak media, “Nilai Rp 1,4 miliar untuk anggaran makan dan minum sangat fantastis. Sebagai lembaga pers yang menjalankan fungsi pengawasan, kami sangat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan. Kami merasa kecewa karena Dinas Pendidikan terkesan menutup-nutupi dan seolah-olah tidak ingin memberikan informasi terkait hal ini”.
Lebih lanjut, Sekretaris FPII menambahkan, “Seharusnya, Dinas Pendidikan sebagai lembaga publik dapat memberikan penjelasan yang detail dan akuntabel terkait penggunaan anggaran tersebut. Sikap yang terkesan menghindar dan memberikan informasi yang tidak valid justru menimbulkan pertanyaan besar di benak publik.” atas dasar dugaan kurangnya transparansi dan adanya indikasi penutupan informasi ini, FPII mengambil langkah tegas untuk melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu ke Ombudsman Republik Indonesia.
FPII berharap Ombudsman dapat melakukan investigasi secara menyeluruh dan memberikan rekomendasi yang dapat mendorong terciptanya tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu.
FPII menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen lembaga dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan memberantas potensi praktik yang tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas. FPII akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan dan keadilan.
(FPII )





