Kepala Pekon merupakan pejabat Pemerintah Pekon yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.Bukan seperti apa yang di sampaikan oleh kepala Pekon Kedaung B yang ia sebutkan dalam surat pemberhentian sepihak yang ia berikan untuk 5 kepala Dusunnya ” Bahwa jabatan Kepala Pekon adalah Jabatan Politik “
5 orang Kepala Dusun ( Kadus ) Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu kembali mendatangi kantor Koalisi Wartawan Rangking Indonesia ( KW-RI ) untuk meminta didampingi menyelesaikan masalah siltap mereka yang selam 3 tahun berjalan tepatnya dari bulan 11 tahun 2021 sampai dengan bulan 10 tahun 2024 yang di duga belum dibayarkan Kepala Pekon Kedaung B.
Dengan alasan yang tak masuk akal B meminta 5 Kadusnya untuk menandatangani surat pengunduran diri Kadus yang di buatnya sendiri, Dengan alasan yang di duga tak jelas dan Kepala Pekon B membuat surat pengunduran diri untuk 5 orang Kadusnya sebanyak tiga kali ,5 Kadusnyapun kompak untuk tidak mau menandatangani , Sikap sewenang wenang B bertindak yang menggunakan kekuasaan untuk memberhentikan aparaturnya ini di nilai Arogan.
Semestinya tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa secara semena-mena.Sikap B yang bertindak sewenang wenang tanpa aturan memberhentikan perangkat Pekonnya Bak raja yang kebal hukum. Seharusnya sebelum mengeluarkan surat keputusan pemberhentian perangkat Pekon Kepala Pekon B terlebih dahulu meminta rekomendasi camat. Munculnya permasalahan pemberhentian perangkat desa tidak terlepas dari peranan camat. dalam memberikan keputusan camat harus melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap permohonan kepala Pekon.
Aturan dibuat bukan untuk dilanggar. Tetapi aturan dibuat sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggara pemerintahan agar sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku. Apa jadinya jika kepala Pekon bertindak sewenang-wenang dengan melakukan pemberhentian perangkatnya.Memberhentikan perangkat desa itu tidak gampang karena ada tahapan.
Berkaitan dengan apa yang di sampaikan B sebagai kepala Pekon bahwa Jabatan Kepala Pekon adalah Jabatan Politik,Tentunya melanggar peraturan pemerintah yang mengharuskan. Netralitas Aparatur Desa dan Larangan Berpolitik Praktis.
Aparatur desa dilarang terlibat dalam politik praktis pada saat perhelatan tahun politik. Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis.
( Tim )