Langgar Aturan Kampanye, mantan Bupati Pringsewu Sujadi Tak Gubris 2 Kali Undangan Bawaslu.

Menyikapi dugaan Pelanggaran yang di lakukan Sujadi Timses salah satu Paslon Bupati yang merupakan mantan Bupati Pringsewu yang melanggar aturan kampanye dengan melakukan kampanye di Masjid Fatchul Huda, Sukawati, Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, untuk mendukung salah satu paslon dalam Pemilihan Bupati Pringsewu.

 

Sekedar informasi, kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati ketika nanti mereka terpilih. 

 

Kamis 07/11/24 Rekan media mendatangi kantor Bawaslu untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Timses Paslon salah satu Bupati Pringsewu yang merupakan mantan Bupati Pringsewu Sujadi ,Langkah apa saja yang sudah di lakukan, 

 

Bertemu dengan Mediansyah Resyahputra Div penanganan pelanggaran dia menyampaikan kalau Bawaslu sudah memberikan undangan kepada Sujadi sebanyak dua kali tapi sampai saat ini tidak ada kabar atau keterangan yang dia berikan kepada kami atas ketidak hadirannya, Ya kami mengundang Beliau untuk meminta penjelasan terkait Informasi yang kami dapatkan. Kami dari Bawaslu akan melakukan penelusuran terlebih dahulu ucapnya ,

 

Ketika rekan media menanyakan sampai kapan batas penelusuran itu Mediansyah menjawab 7 hari kerja tepatnya batas Ahirnya besok Jumat 8/11/24, Selanjutnya kami akan mengadakan Rapat Pleno, Dan nanti kami akan berikan informasi kepada rekan media terkait langkah selanjutnya ucapnya.

 

Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.Apa jadinya jika Timses Pemimpin yang akan di pilih tidak bisa memberikan contoh untuk mentaati aturan dan jujur kepada masyarakat,

 

Salah satu warga berinsial AR ketika di minta pendapatnya jika ada Timses Paslon Bupati yang melanggar aturan, Dia mengatakan seharusnya mereka taat aturan untuk tidak melakukan pelanggaran berkampanye, Melakukan politik uang, Menyebar Hoax, fitnah, hate speech, dan kampanye di tempat yang dilarang.

 

Mereka harus berintegritas sesuai peraturan yang berlaku, 

Dan jika memang mereka melakukan pelanggaran kami Masyarakat tentunya meminta Bawaslu untuk bertindak tegas, Bagaimana mungkin kita di pimpin oleh Seorang pemimpin yang memiliki Timses yang menghalalkan segala cara demi sifat Ambisius yang dia miliki, Pungkasnya ( tim )

Array
Related posts
Tutup
Tutup