BELUM KANTONGI IZIN PEMBANGUNAN TOWER BTS PT. PROTELINDO AKAN SEGERA DISEGEL

Pringsewu – Diduga Belum Mengantongi ijin Pembangunan tiang Tower Base transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Pekon. sinarmulya, Mulyorejo dan pekon banyuwangi Kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu di sorot sejumlah aktivis. Kamis (27/06/2024)

Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Pringsewu, Suryo cahyono SH. meminta Pemerintah Kabupaten untuk menindak pihak yang mendirikan tower pemancar sinyal telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang tidak mengantongi izin.

“kami akan tinjau lokasi pembangunan tower BTS dan bila benar ditemukan belum ada izin maka segera Pol PP selaku penegak perda untuk melakukan penghentian serta memasang polisline di lokasi proyek tersebut,” terangnya

Tidak dipungkiri bahwa keberadaan tower BTS di Kabupaten Pringsewu telah banyak memberikan manfaat, salah satunya yaitu memudahkan masyarakat dalam mengakses internet.

Disisi lain, siapa yang akan menjamin keselamatan di lingkungan jika terjadi sesuatu pada BTS, seperti efek dari radiasi pancaran gelombang magnetik, sehingga berdampak negatif pada reproduksi manusia, khususnya ibu hamil, selain itu dampak paling buruknya yaitu tower bisa saja roboh.

Saat awak media ini berusaha menghubungi pihak PT Protellindo melalui aplikasi WhatsApp, dikatakan Dedi bahwa ia sedang berada Di Banyuasin Sumatera Selatan. ditanyakan soal rencana kunjungan dari Dinas ke lokasi proyek disampaikan dedi

“,kami dari Protelindo siap mendampingi kunjungan tersebut sesuai yg sudah di agenda kan,”

penulis: O.Manik

Array
Related posts
Tutup
Tutup