Pringsewu Lampung – Dalam perkembangan terbaru, Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KWRI) mengumumkan rencananya untuk melaporkan Kepala Pekon Kedaung ke Kejaksaan Negeri setempat. Pelaporan ini dilakukan menyusul dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan dana Siltap (pengsilan tetap) 5 orang Kadus yang tidak dibayarkan selama tiga tahun terakhir.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber internal, terdapat lima kadus yang mencakup ketidakjelasan dan keterlambatan dalam pembayaran siltap bagi para perangkat desa. Sejak tahun [tahun awal], pembayaran siltap yang seharusnya menjadi hak para aparat desa ini tidak kunjung diterima, menimbulkan keluhan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan perangkat desa.
Ketua DPC KWRI, Pringsewu Soe hendra Gunawan, mengungkapkan bahwa tindakan ini diambil setelah lima orang kepala dusun datang kantor koalisi wartawan rangking Indonesia (KW-RI) beberapa hari yang lalu dan meminta kepada kami untuk menyelesaikan permasalan mereka dengan kepala pekon Kedaung kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu,”tunas Gunawan panggilan akrab ketua KW-RI
“Kami telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara internal, tetapi tidak ada tanggapan yang memadai dari kepala pekon. Kami merasa perlu untuk mengambil langkah hukum agar hak-hak perangkat desa dapat dipenuhi,” ujarnya.
Dari hasil investigasi sementara, ditemukan bahwa sejumlah dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembayaran siltap telah digunakan untuk keperluan lain, yang diduga melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini menciptakan potensi penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan banyak pihak.
Masyarakat Pekon Kedaung pun mulai bersuara. Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelolaan anggaran yang tidak transparan. “Kami berharap adanya kejelasan dan tindakan tegas terhadap kepala pekon. Para perangkat desa juga harus mendapatkan hak mereka,” ujar, salah satu warga yang ditemui di lokasi.
Dalam hal ini, KWRI berencana untuk mengumpulkan bukti-bukti serta dokumentasi terkait kasus ini sebelum melaporkan kepada pihak Kejari. Diharapkan langkah ini dapat mendorong penegakan hukum yang lebih baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.
Kami lanjut ketua KW-RI berupaya mendampingi para Kadus untuk mendapat hak-hak mereka siltap selama 3 tahun tidak dibayarkan oleh pekon kepada mereka, “IMBUHNYA
Sementara itu, Kepala Pekon Kedaung belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. Pihak KWRI berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar.
Dengan pelaporan ini, diharapkan akan ada langkah konkret untuk menyelesaikan masalah siltap yang telah mengakibatkan keresahan di kalangan perangkat desa dan masyarakat Kedaung. KWRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.
Pewarta: tim