Lampung tengah,13/08/24 Di Duga Kepala Kampung Sri Waylansep kecamatan Kalirejo Terindikasi Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Mobil Siaga.

Adanya dugaan skandal korupsi Pengadaan mobil kendaraan yang di alokasikan Pemerintah untuk kegiatan pengadaan mobil siaga kampung Sri Waylansep berbuntut panjang.

 

Mobil Siaga Kampung merupakan unit kendaraan yang dimiliki oleh Kampung yang di operasionalkan untuk melayani keperluan Pemerintahan kampung dan warga ketika diperlukan pertolongan cepat darurat. Dengan demikian, Mobil Siaga Kampung bukan sekedar fasilitas pemerintah untuk Kepala Kampung atau Perangkat kampung melainkan untuk seluruh warga kampung 

 

 Oknum kepala kampung berinisial Sl sebagai penerima manfaat selain selaku pelaksana juga sebagai pemangku kebijakan atas adanya program pengadaan kendaraan siaga Kampung di duga melakukan tindak pidana korupsi melakukan pembelian kendaraan dengan harga yang jauh dari yang di anggarkan senilai Rp,103.691.000,-

Sementara hasil penelusuran rekan media di lapangan mobil tersebut hanya seharga Rp, 40.000.000 ,- dan info yang di dapat berasal dari pemilik mobil berinisial KSRN yg berdomisili di Kampung kalirjo Kecamatan Kalirjo.

 

 

Ketika di temui awak media Jumat 9/08/24 untuk menanyakan kebenaran dugaan korupsi kendaraan SI menjawab itu sudah lama, Dan ketika di tanya terkait pembangunan Embung yang juga berasal dari anggaran DD dan menanyakan fisiknya Sl menjawab itu tidak ada,dan Pekerjaan yang lain sudah selesai ucapnya singkat, Di karenakan pada hari tersebut SI ada kegiatan lain yang tidak dapat di tinggalkan, Rekan media meminta waktu untuk bertemu kembali senin 12/08/24 SI menjawab saya lagi sibuk ngurus Agustusan ujarnya singkat,

 

Hukum bagi orang yang melakukan korupsi di mana 

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Sampai berita ini di turunkan 

ZM rekan media yang berkali kali menghubungi SI melalui telepon selularnya untuk meminta konfirmasi lebih lanjut tidak di tanggapi. ( Tim )

Array
Related posts
Tutup
Tutup