PT Sarana Menara Nusantara yang mendirikan menara Base Transcoiver Station (BTS ) di Pekon Selapan Kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu di Duga melanggar UU-K3, Pihak Perusahaan tidak mewajibkan pekerjanya mamakai alat pengaman ketika sedang bekerja,
Sudah bukan rahasia umum lagi, setiap ada proyek untuk pembangunan Base Transcoiver Station ( BTS) selalu menuai polemik mulai dari perijinan, jarak Menara dengan tempat tinggal warga sampai dengan pekerjanya yang wajib memakai pengaman saat bekerja.
Berdasarkan Laporan dari beberapa rekan media yang datang langsung ke tempat di mana PT Sarana Menara Nusantara mendirikan Menara BTS pekerja yang bekerja tidak memenuhi standar SOP, Terlihat di mana 2 orang pekerja yang sedang berada di atas menara dengan ketinggian kurang lebih 25 Meter tidak menggunakan alat pengaman ( Safety Safe ) tentu saja ini sangat beresiko, Ketika rekan media menemui pengawas pekerja dan menanyakan kenapa pekerja tidak menggunakan safety safe,Umri ( Pengawas ) menjawab singkat dengan ketinggalan.
Terkait hal ini PT Sarana Menara Nusantara telah melanggar UU K3 ( Kesehatan Keselamatan Kerja ) ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
( Tim )