- Lampung Timur – Sidang putusan kasus yang dijadwalkan pada Rabu, 26 Maret 2025, ditunda hingga 16 April 2025. Penundaan ini disebabkan oleh cutinya salah satu hakim yang bertugas.
Penasihat hukum Jasmen Nadeak, saat ditemui awak media, menyampaikan kekecewaannya atas penundaan tersebut. “Meskipun kecewa, kami tetap menghargai keputusan pengadilan,” ujarnya.
Ketua Pemuda Batak Bersatu Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lampung Timur, Togar Sitanggang, turut memberikan tanggapan. “Semoga kekecewaan hari ini membawa kebaikan di bulan depan,” katanya. Ia juga menambahkan agar semua pihak tetap solid dan semangat dalam mendampingi kasus ini hingga selesai.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Amron Simanungkalit, yang hadir dalam kesempatan tersebut, memberikan dukungan dan motivasi. “Tetap semangat dan berpikir positif atas penundaan ini,” ujarnya.
Penundaan sidang ini tentu menjadi perhatian bagi banyak pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini diharapkan, sidang putusan yang akan datang dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penasihat hukum Jasmen Nadeak menyampaikan kekecewaan, namun tetap menghargai keputusan pengadilan.
Ketua Pemuda Batak Bersatu dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung memberikan dukungan dan motivasi.
Penulis: O. Manik